Saksi Dari Dishub Kota Bandung Jelaskan Soal Dana Fee Proyek Dishub Mengalir ke Sekda dan Anggota DPRD

- 10 Juli 2023, 16:48 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung /Arief Pratama/Berota majalengka

BERITAMAJALENGKA - Kasus dugaan korupsi Walikota Bandung nonaktif, Yana Mulyana digelar di pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda kesaksian, dari terdakwa Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA.

Andri Fernando Sikabat, selalu Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung dalam sidang tersebut tampil menjadi saksi.

Dalam persidangan diruang sidan I Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa KPK Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana saja?.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bandung, Saksi Ungkap Adanya Fee Proyek Senilai 10 Persen Yang Diambil Bertahap

Andri pun menjelaskan bahwa uang itu dipakai untuk dana operasional.

"Kami membawahi trafic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ujarnya, diruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 10 Juli 2023.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua Hera Kartaningsih langsung buka suara, dan menanyakan kepada saksi Andri.

Baca Juga: Anak Muda dari Dua Benua Berkumpul di Bandung Bahas Krisis Lingkungan Hidup

"Kenapa (biaya operasional) harus mengambil dari situ. bukankah anggarannya sudah ada dari pemerintah?".

Andri lalu menjawab, dan beralasan bahwa nggaran kadang selalu tidak tersedia di kas, karen harus menunggu ketuk palu.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x