Kasus Dugaan Korupsi Walikota Bandung, Saksi Ungkap Adanya Fee Proyek Senilai 10 Persen Yang Diambil Bertahap

- 10 Juli 2023, 16:45 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung /Arief Pratama/Berota majalengka

BERITAMAJALENGKA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/7/2023).

Sidang berlangsung di Ruang Utama PN Bandung Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartaningsih hari itu menampilkan terdakwa Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA.

Baca Juga: Anak Muda dari Dua Benua Berkumpul di Bandung Bahas Krisis Lingkungan Hidup

Andri Fernando Sikabat, selalu Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung dalam sidang tersebut tampil menjadi saksi.

Saksi mengungkapkan bahwa pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk tahun 2022 dipotong fee 10 persen dari nilai total proyek.

Selain Andri Fernando Sikabat, juga tampil saksi Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas yang juga merupakan saksi dari Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Turn On 2 Episode 5 Legal Bukan di Ngefilm21 Lengkap Jadwal Tayang Episode 5-8

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Djaelani bertanya, saksi Andri menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2022, proyek di Dishub tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari nilai paket proyek.

"Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung," ujar Andri kpada majelis hakim di ruang sidang pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x