“Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,”jelasnya.
Kapolresta menegaskan, atas perbuatan tersangka ADR. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, " pungkasnya.***