Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Cilengkrang, Modusnya Ajari Belajar Santri

- 29 Mei 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

“Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,”jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Suami Suami Masa Kini 2 Episode 4 Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Kapolresta menegaskan, atas perbuatan tersangka ADR. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, " pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x