Komitmen Zero Halinar, Lapas Perempuan Bandung Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

- 9 Mei 2023, 20:17 WIB
Pemusnahan barang hasil razia Lapas perempuan
Pemusnahan barang hasil razia Lapas perempuan /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Komitmen dalam zero HP, pungli dan narkotika di Lapas Perempuan Bandung, petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung menggelar Apel Deklarasi Zero Halinar (Hape, Pungli, Narkoba). Selain diikuti oleh petugas, apel deklarasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas ini juga diikuti oleh perwakilan narapidana perempuan di masing-masing blok hunian.

Dalam apel deklarasi dimaksud, petugas dan warga binaan bersama-sama mendeklarasikan dan menandatangani komitmen bersama bahwa seluruh komponen di LPP Bandung bertekad menyatakan perang terhadap halinar serta siap menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar perjanjian tersebut.

Hal ini menandakan keseriusan seluruh jajaran Lapas Perempuan Bandung untuk mendukung penuh setiap upaya pembersihan HP, pungli dan peredaran narkoba di dalam Lapas, karena hal-hal tersebut ditengarai menjadi penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film yang Tayang di Bulan Mei 2023 Lengkap Sinopsis, Ada Film Hello Ghost dan Hati Suhita

“Di tengah maraknya pemberitaan negatif yang muncul terkait kinerja Pemasyarakatan, utamanya Lapas/Rutan, kita para petugas tidak boleh sekalipun lengah ataupun justru menjadi duri dalam daging dalam upaya pembersihan halinar khususnya di Lapas Perempuan Bandung.”, tegas Prihartati, Kalapas Perempuan Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

Senada dengan komitmen tersebut, Kalapas beserta jajaran juga memusnahkan barang-barang hasil razia kamar-kamar hunian warga binaan periode 4 bulan ke belakang, yang berupa puluhan handphone, power bank, dan barang-barang lainnya yang dilarang digunakan di dalam Lapas.

Hal tersebut membuktikan bahwa tak ada tawar menawar antara petugas dan warga binaan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x