208 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri, Setya Novanto Dapat 1 Bulan Remisi

- 23 April 2023, 18:11 WIB
 Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). /Antara Foto

BERITAMAJALENGKA - Lapas Sukamiskin memberikan remisi Idul Fitri terhadap 208 warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni, narapidana kasus korupsi yakni Setya Novanto.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan bahwa 208 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi Idul Fitri.

Baca Juga: Hari Kedua Idul Fitri, Ratusan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Bandung Lakukan Silaturahmi

Kusnali mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.

"Untuk napi kasus korupsi Setya Novanto perolehannya 1 bulan," terang Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu 23 April 2023.

Pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Baca Juga: Lapas Kelas II A Narkotika Gunung Sindur Berikan Remisi Kepada 511 Warga Binaan Pemasyarakatan

Dalam penetapan remisi kepada wbp, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

"Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi," papar Kusnali.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x