BERITAMAJALENGKA - Lapas Sukamiskin memberikan remisi Idul Fitri terhadap 208 warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni, narapidana kasus korupsi yakni Setya Novanto.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan bahwa 208 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi Idul Fitri.
Kusnali mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.
"Untuk napi kasus korupsi Setya Novanto perolehannya 1 bulan," terang Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu 23 April 2023.
Pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Baca Juga: Lapas Kelas II A Narkotika Gunung Sindur Berikan Remisi Kepada 511 Warga Binaan Pemasyarakatan
Dalam penetapan remisi kepada wbp, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
"Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi," papar Kusnali.