BERITAMAJALENGKA - Warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Lapas Kelas II A Banceuy mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan remisi kepada wbp di Lapas Kelas II A Banceuy, diserahkan oleh Kalapas Kelas II A Banceuy, Heri Kusrita usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan area Lapas Kelas II A Banceuy.
Heri menjelaskan, bahwa wbp yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 463 wbp.
"Dari jumlah 463 tersebut, yakni 331 wbp kasus narkoba, money laundering 1 orang, dan Pidana umum 131 orang, " jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.
Heri menambahkan, remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
"Untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang. Diantaranya yakni 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang, " terang Heri.
Baca Juga: Personel Satlantas Polres Majalengka Bantu Pemudik Yang Mobilnya Mogok Karena Overheat
Sedangkan untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah tiga orang.
"2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99," jelasnya.