463 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banceuy Terima Remisi Idul Fitri

- 22 April 2023, 11:26 WIB
Warga Binaan Lapas Banceuy Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri
Warga Binaan Lapas Banceuy Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Lapas Kelas II A Banceuy mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Penyerahan remisi kepada wbp di Lapas Kelas II A Banceuy, diserahkan oleh Kalapas Kelas II A Banceuy, Heri Kusrita usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan area Lapas Kelas II A Banceuy.

Heri menjelaskan, bahwa wbp yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 463 wbp.

Baca Juga: Personel TNI Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Bantu Polri Atur Lalulintas Arus Mudik, Dandim : Bentuk Sinergitas

"Dari jumlah 463 tersebut, yakni 331 wbp kasus narkoba, money laundering 1 orang, dan Pidana umum 131 orang, " jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.

Heri menambahkan, remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

"Untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang. Diantaranya yakni 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang, " terang Heri.

Baca Juga: Personel Satlantas Polres Majalengka Bantu Pemudik Yang Mobilnya Mogok Karena Overheat

Sedangkan untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah tiga orang.

"2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah