1. Penerima BSU 2022 merupakan warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP, serta berusia lebih dari 18 tahun.
2. Penerima BSU 2022 harus sudah termasuk dan juga terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan resmi.
3. Penerima juga harus termasuk sebagai golongan pekerja yang hanya memiliki gaji atau upah di bawah dari nominal Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Terbaru! Polisi Umumkan Nasib Kombes Agus Nurpatria, Setelah Langgar Lebih dari Satu Pasal
4. Lebih diutamakan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan beberapa bidang yang terpilih seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) untuk menerima BSU 2022 Rp 600.000 dari Kemnaker.
Demikian informasi mengenai pencairan dan cara cek nama penerima BSU 2022 Rp 600.000 di link bsu.kemnaker.go.id.***