BERITA MAJALENGKA – Berikut informasi lengkap terkait Bantuan Subsidi Upah dan pihak yang menerima bantuan tersebut.
Kabar yang sudah ada adalah pada bulan September ini BSU 2022 akan diluncurkan, sejumlah Rp 600.000.
Namun, BSU belum bisa dipastikan kapan tanggal penyalurannya dimulai oleh pihak Kemnaker.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai cara mendapatkan BSU 2022, pejerja atau penerima bantuan Rp 600.000 harus melakukan cek info pada link bsu.kemnaker.go.id.
Hal tersebut untuk memastikan kembali kebenaran data dan informasi yang sudah terdaftar.
Bagaimana cara mencairkan dana BSU tersebut?
Adapun BSU 2022 Rp 600.000 yang disalurkan oleh Kemnaker, hanya dapat dicairkan oleh para pekerja atau buruh yang per bulannya hanya mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, walaupun peraturan baru pencairan dana BSU 2022 masih belum resmi dikeluarkan, akan tetapi penerima bisa mengikuti persyaratan dan peraturan pencairan tahun lalu (2021), jika nantinya peraturan yang baru sama dengan yang sebelumnya diterapkan.