KPK Serahkan Uang Korupsi Bansos Covid 19 Senilain Rp16,2 M

- 30 Agustus 2022, 08:30 WIB
KPK Serahkan Uang Korupsi Bansos Covid-19 Senilain Rp16,2 M
KPK Serahkan Uang Korupsi Bansos Covid-19 Senilain Rp16,2 M /Twitter/@KPK_RI

BERITA MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara.

Uang tersebut didapatkan oleh terpidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Sebelum diserahkan ke kas negara, uang senilai Rp16,2 miliar tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang dijadikan alat bukti di persidangan.

Uang disita saat KPK menangkap mantan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri, dikutip Berita Majalengka dari PMJ News, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Beritahukan Alasannya

Ali Fikri merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK. Dia menyatakan bahwa penyerahan uang rampasan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp16,2 miliar itu ditemukan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Sebagai informasi, mantan Mensos Juliari P Batubara dalam kasus ini divonis terbukti bersalah.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x