Ia menerima uang suap senilai Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor Bansos Covid-19 di Kemensos.
Baca Juga: 25 Nama Nabi dan Rasul yang Wajid Diketahui oleh Umat Islam
Karena perilakunya ini, Juliari P Batubara divonis hukuman selama 12 tahun penjara.***