BERITA MAJALENGKA – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan bersama masyarakat adalah landasan dari wacana pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol.
Awal mula rencananya, kenaikan tarif ojol mulai diberlakukan hari ini, 29 Agustus 2022 akan tetapi batal mengingat karena masih ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pihaknya perlu meninjau kembali situasi di tengah masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita Irawati, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Mengingat hal tersebut, Kemenhub mengakui masih perlu mendapat banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: 25 Nama Nabi dan Rasul yang Wajid Diketahui oleh Umat Islam
Kemenhub, jelasnya juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Setelah menampung saran, Adita menjelaskan pihaknya akan segera menjaring kemudian menyampaikan putusan final pada masyarakat.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif ojol mencuat karena munculnya kabar kenaikan bahan bakar minyak (BBM) serta kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.