Kapolri Listyo Sigit Resmi Bubarkan Satgassus Polri, Apa Tugas Satgassus Polri?

- 12 Agustus 2022, 01:05 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hentikan Satgassus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hentikan Satgassus /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Lantas apa itu Satgassus Polri?

Dikutip dari berbagai sumber, Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang.

Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Satgassus dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai kewenangan luar biasa, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Baca Juga: Kumpulan Rekomendasi Lomba Hari Kemerdekaan RI ke-77, Salah Satunya Lomba yang Melatih Kekompakan


Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Ferdy Sambo diketahui sempat menjabat posisi sebagai ketua Satgassus sebelum dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah