Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai 34 Miliar Raib Dibawa ACT, 10 M ke Kantong Koperasi

- 28 Juli 2022, 15:26 WIB
Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai Rp 34 Miliar ‘Raib Dibawa ACT, Rp 10 M ke Kantong Koperasi Syariah 212
Waduh! Bantuan Kecelakaan Untuk Korban Lion Air Senilai Rp 34 Miliar ‘Raib Dibawa ACT, Rp 10 M ke Kantong Koperasi Syariah 212 /Riadi/

Tidak berhenti sampai disana, Bareskrim Polri juga menemukan bukti penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk menggaji para pengurus.

Dalam proses tindak lanjutnya, Bareskrim berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana-dana tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Otak-Otak KW, Cemilan Khusus Tanggal Tua

"Ini sekarang tengah dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi sudah disampaikan. Yaitu akan ada audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi bersama PPATK, untuk selanjutnya pelacakan dana-dana itu," tandasnya.

Sekarang ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana yang dikelola oleh ACT.

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, serta N Imam Akbari.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru, Peringati Hari Hepatitis Sedunia Tahun 2022, Share di Sosial Media Anda

Rencananya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa keempat tersangka kasus penggelapan dana dalam jabatan di ACT pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah