Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI

- 28 Juli 2022, 09:58 WIB
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI /Wikipedia – Mercedes Benz 18/

BERITA MAJALENGKA – Sosok Julianto Eka Putra bukan yang pertama kali disorot di media. Namun, kali ini sosoknya muncul sebagai seorang terdakwa dalam kasus pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual ini diduga terjadi di sekolahan yang ia dirikan yaitu Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sekolah yang bertujuan untuk didirikan gratis bagi anak yatim piatu dan kaum dhuafa, ternyata menyimpan banyak cerita di dalamnya.

Baca Juga: Satu Amalan Istimewa Versi Bulan Muharram, dari Ustadz Adi Hidayat

Kejahatan yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra alias “JE” mulai diketahui publik, sejak dua korannya buka suara di kanal You Tube Podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan pada hari Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

Diduga, korban dari kasus pelecehan “JE” pencapai puluhan orang. Dan pada saat ini “JE” sudah ditahan di Lowokwar, Malang, Jawa Timur sebagai terdakwa.

Setelah melalui beberapa proses sidang, dengan tuntutan 15 tahun penjara, Julianto Eka Putra diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya.

Baca Juga: Ramaikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H dengan 20 Link Twibbon Desain Beragam

Pada sidang ke-21 yang berlangsung pada 27 Juli 2022 dibacakanlah tuntutan tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Berita KBB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah