BERITA MAJALENGKA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan, alasan tidak dapat menahan bos besar dari Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas dari bos besar platform judi online berkedok investasi bodong Binomo.
Chandra mengatakan, Pelaku merupakan Warga Negara Asinf (WNA) dan kini diketahui berada di luar negeri.
Baca Juga: PT KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Dalam Rangka Persiapan Mudik Lebaran 2022, Cek Lokasinya Disini
"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Chandra saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Meski demikian, pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan. Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.
Bahkan menurut Chandra, penangkapan bos Binomo itu bukan kewenangan Bareskrim Polri, karena berada di luar negri dan merupakan WNA.
"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.