BERITA MAJALENGKA – Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan terkait investasi bodong berkedok trading.
Seperti dua kasus besar yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, masing masing terjerat kasus investasi bodong berkedok trading.
Keduanyapun diduga meraup untung dari para korbannya hingga puluhan hingga ratusan milyar di masing-masing platform yang mereka gunakan.
Baca Juga: Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator.
"(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Kamis, 7 April 2022.
Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.