STNK Diblokir Jika Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Berikut Cara Membayar Denda Tilang ETLE!

- 6 April 2022, 14:00 WIB
STNK Diblokir Jika Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Berikut Cara Membayar Denda Tilang ETLE!
STNK Diblokir Jika Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Berikut Cara Membayar Denda Tilang ETLE! /UNSPLASH/Joe gadd

BERITA MAJALENGKA - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sanksi tindak pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan sejak 23 Maret 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal dan muatan untuk membayar denda Rp500 ribu.

Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi pelanggaran maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Dalam Rangka Menegakan Prokes, Satgas Covid-19 Akan Membagikan Masker Hingga Sabun Cuci Tangan Disetiap Masjid

Berikut cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
6. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Apa Menu Sehat untuk Sahur? Berikut 3 Resep Menu Sehat untuk Sahur!

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News etle-pmj.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x