BERITA MAJALENGKA - Resmi Jalan tol seluruh Indonesia mulai bulan April 2022 akan menggunakan sistem tilang elektronik.
Tilang elektronik di jalan tol akan melalui proses sosialisasi hingga 30 Maret mendatang. Hal ini dilakukan oleh Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga.
Namun dalam sosialiasi ini, pihak pelanggar belum dikategorikan dalam denda resmi. Artinya hanya mendapat surat teguran dari pihak terkait.
Kendati demikian, untuk mengetahui tilang elektronik biasanya akan terbit surat pemberitahuan yang tentunya ada jeda waktu sampai surat tersebut kita terima.
Jika memiliki keraguan setelah perjalanan lewat jalan tol, alangkah baiknya cek terlebih dahulu apakah telah melanggar peraturan lalu lintas jalan tol.
Agar lebih detailnya dikutip BeritaMajalengka dari Beritadiy. Berikut cara cek tilang elektronik jalan tol 2022 secara online.
Cara cek online tilang elektronik jalan tol 2022.
1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah tergantung dengan tempat saat berkendara.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum pada STNK kendaraan.