Ini Aturan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri Bagi Pejabat dan Masyarakat

- 2 April 2022, 17:30 WIB

 

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah melalui Kementrian Agama, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.

Aturan ini ditandatangani Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa Pejabat dan ASN dilarang untuk mengadakan hingga menghadiri acara buka puasa bersam, sahur bersama, dan open house Idul Fitri.

Baca Juga: Terbitkan SE, Menag Minta Masyarakat Tingkatkan Amalan di Bulan Ramadan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

“Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul fitri,” tulis aturan tersebut seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman Kementrian Agama, Sabtu 2 April 2022.

Berbeda dengan pejabat dan ASN, masyarakat masih diperbolehkan mengadakan buka bersama, sahur bersama hingga open house Idul Fitri, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” tulisnya dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah akan Luncurkan BLT Minyak Goreng Kepada Masyarakat

Berikut ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Ketersediaan Kepokmas Jelang Ramadan, Presiden: Saya kira untuk stok cukup

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan April 2022, Lengkap Dengan Weton

7. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

8. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

9. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cegah SOTR di 13 Titik Selama Ramadhan, Cek Lokasinya Disini

10. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian adalah peraturuan untuk pejabat dan masyarakat terkait buka bersama dan open house saat lebaran 2022.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah