Hore! Tahun Ini Masyarakat Indonesia Bisa Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini

- 23 Maret 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi mudik lebaran / Hore! Tahun Ini Masyarakat Indonesia Bisa Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini
Ilustrasi mudik lebaran / Hore! Tahun Ini Masyarakat Indonesia Bisa Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini /*//mantrapandeglang.com/Pixabay

BERITA MAJALENGKA – Kabar baik kini tengah menyelimuti masyarakat Indonesia. Pasalnya, kini pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aturan terkait pandemi Covid-19.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini.

Hal ini dikatakan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Masih Jadi Tahanan Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Polri: Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon pemudik tahun ini, yakni, calon pemudik harus sudah menerima dua dosis vaksin primer dan 1 kali vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip BeritaMajalengka.com, Rabu, 23 Maret 2022.

Hal ini dilakukan pemerintah karena melihat tren perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang terus menurun, artinya situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Baca Juga: Kemendak Sebut 3 Kopi Asal Indonesia Ini Paling Dicari di Expo 2020 Dubai

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ucap Jokowi.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x