Resmi! Kemenag Rilis Label Halal yang Berlaku Secara Nasional

- 13 Maret 2022, 11:30 WIB
Resmi! Kemenag Rilis Label Halal yang Berlaku Secara Nasional
Resmi! Kemenag Rilis Label Halal yang Berlaku Secara Nasional /Instagram @memomedsos/

BERITA MAJALENGKA - Kementrian Agama resmi merilis label halal terbaru dan akan berlaku secara nasional.

Label halal ini ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Arief Muhammad Enggan Kembalikan Uang Doni Salmanan, Ini Alasannya

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan, penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta dalam keterangan resminya, Sabtu (12/3/2022).

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah