Permerintah Keluarkan Dana Rp6 Triliun Untuk Program JKP, Ini Keuntungan dan Manfaat bagi Pekerja terPHK

- 12 Maret 2022, 12:39 WIB
Permerintah Keluarkan Dana Rp6 Triliun Untuk Program JKP, Ini Keuntungan dan Manfaat bagi Pekerja terPHK
Permerintah Keluarkan Dana Rp6 Triliun Untuk Program JKP, Ini Keuntungan dan Manfaat bagi Pekerja terPHK /Humas Kemnaker/

BERITA MAJALENGKA – Dalam mengatasi para pekerja yang mengalami Penutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan program agar para pekerja yang mengalami PHK bisa bangkit dan kembali dengan dana Rp6 Triliun dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP sendiri tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar¬kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, " ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Akan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

Hal iu juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia meminta pekerja yang mengalami PHK tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Dalam program JKP ini bukan hanya mendapatkan uang tunai, para peserta JKP mendapatkan manfaat lain yang diterima yaitu akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," ujar Ida Fauziyah, dikutip BeritaMajalengka.com pada Sabtu 12 Maret 2022.

Hal itu ida fauziah sampaikan saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah