Tegas! Mendagri Akan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

- 10 Maret 2022, 17:26 WIB
 menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika terlambar melaporakn SPT tahunan.
menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika terlambar melaporakn SPT tahunan. /Instagram.com/@titokarnavian

BERITA MAJALENGKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap agar kepala daerah proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.

Bahkan ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika terlambar melaporakn SPT tahunan.

Sanksi yang diberikan berupa teguran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah agar Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Hal itu ia tujukan bagi seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, untuk melakukan hal serupa menggunakan sistem e-Filling sebelum 31 Maret 2022.

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Sebab, lanjut Tito, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah