Mendagri Imbau Kepala Daerah agar Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- 10 Maret 2022, 16:52 WIB
Mendagri Imbau Kepala Daerah agar Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
Mendagri Imbau Kepala Daerah agar Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu /Jurnal Ngawi/Gambar Cabinet Secretariat

BERITA MAJALENGKA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.

Hal itu ia tujukan bagi seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, untuk melakukan hal serupa menggunakan sistem e-Filling sebelum 31 Maret 2022.

Baca Juga: Masyarakat Kini Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan dalam Negeri

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Sebab, lanjut Tito, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, dikutip BeritaMajalengka.com dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 10 Maret 2022.

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Dana TKDD tersebut, menurutnya, salah satunya bersumber dari pajak.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah