Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Prokes Perjalanan Laut dan Kereta Api

- 10 Maret 2022, 14:21 WIB
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Prokes Perjalanan Laut dan Kereta Api
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Prokes Perjalanan Laut dan Kereta Api /BeritaMajalengka.com/Tangkap Layar Laman Resmi Kementerian Perhubungan

BERITA MAJALENGKA – Dalam peraturan dan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah ditetapkan oleh Kementerian Perbuhungan (Kemenhub).

Terdapat penyesuaian dalam persyaratan untuk PPDN, melihat perkembangan Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kemenhub dalam menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Vladimir Putin, Bangsa Rum akan Bergabung dengan Islam Melawan Musuh Besar Diakhir Zaman

Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.

Dilansir BeritaMajalengka.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan pada Kamis, 10 Maret 2022, Dimana dalam persyaratan perjalanan dalam negri dengan berbagai model transportasi darat, laut, udara dan kereta api ini mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x