Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Tidak Diwajibkan Tes Antigen, Berikut Syarat Terbaru Gunakan Kereta Api

- 9 Maret 2022, 12:23 WIB
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Tidak Diwajibkan Tes Antigen, dan Syarat Gunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Tidak Diwajibkan Tes Antigen, dan Syarat Gunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal /Tangkapan Layar KAI Commuter/

BERITA MAJALENGKA – Mulai hari ini 9 Maret 2022, bagi penumpang Kereta Api tidak diwajibkan untuk tes antigen.

Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, aturan baru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni Martinus, dalam siaran persnya, Rabu 9 Maret 2022. Dilansir Berita Majalengka dari PMJ News.

Sementara itu, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Review Liga Champions Leg 2: Inter Milan Tumbang, Bayern Munchen Pesta Gol

Adapun, hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Di bawah ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PJM News


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x