Tak Hanya Pengguna Transportasi Udara, e-HAC Wajib Diisi Juga oleh Pengguna Transportasi Laut dan Darat

- 3 Maret 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi / Tak Hanya Pengguna Transportasi Udara, e-HAC Wajib Diisi Juga oleh Pengguna Transportasi Laut dan Darat
Ilustrasi / Tak Hanya Pengguna Transportasi Udara, e-HAC Wajib Diisi Juga oleh Pengguna Transportasi Laut dan Darat /ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/aww.

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC) saat tiba di tempat tujuan.

Tak hanya pelaku perjalanan transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut untuk mengisi e-HAC.

Hal ini dilakukan agar mempersingkat waktu pemeriksaan saat tiba di tempat tujuan. Juga sebagai antisipasi seiring bertambahnya pelaku perjalanan domestik di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Crezy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Binary Option

Dikutip BeritaMajalengka.com pada Kamis, 3 Maret 2022, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Tak hanya bagi pelaku perjalanan udara, lanjut setiaji, pelaku perjalanan darat dan laut pun wajib mengisi e-HAC sebelum sampai di tujuan.

Bahkan menurut Setiaji, aturan ini berlaku mulai hari ini, 3 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x