Pemerintah Siapkan Program JKP Bagi Pekerja yang Mengalami PHK

- 12 Maret 2022, 12:00 WIB
Pemerintah Siapkan Program JKP Bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Pemerintah Siapkan Program JKP Bagi Pekerja yang Mengalami PHK /BeritaMajalengka.com/Tangkap Layar Laman Resmi Kemnaker

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah menyiapkan program bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia meminta pekerja yang mengalami PHK tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Dalam program JKP ini bukan hanya mendapatkan uang tunai, para peserta JKP mendapatkan manfaat lain yang diterima yaitu akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Akan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," ujar Ida Fauziyah, dikutip BeritaMajalengka.com pada Sabtu 12 Maret 2022.

Hal itu ida fauziah sampaikan saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia pun menambahakn pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak.

Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.
"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar¬kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, " ujarnya.

Penerima manfaat JKP Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah