Wacana Diksi Koruptor diganti, Usul Forum Pimred PRMN: Pakai Diksi 'Maling, Rampok, Garong Uang Rakyat'

- 6 Januari 2022, 10:50 WIB
Forum Pimred PRMN Sikapi Istilah Penyintas Korupsi, Ganti Diksi Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong.
Forum Pimred PRMN Sikapi Istilah Penyintas Korupsi, Ganti Diksi Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong. /ZonaPriangan.com/PRMN/

BERITA MAJALENGKA - Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menolak tegas penggantian istilah Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi' pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu.

Kesepakatan Forum Pimred PRMN ini muncul setelah KPK berencana mengganti istilah Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi' dikemudian hari.

CEO PRMN, Agus Sulistriyono mengungkapkan wacana penggantian istilah Koruptor menjadi 'Penyintas Korupsi' justru ingin mendegradasi makna sebenarnya dari perbuatan Korupsi.

Baca Juga: Begini Respon Gatot Nurmantyo setelah Danrem Datangi Ponpes Milik Habib Bahar

Baca Juga: Polemik Kelangkaan Batu Bara, Rocky Gerung: Presiden Panggil Saja Pak Luhut Supaya Beres

"Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah 'penyintas korupsi' jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut," ujar Agus Sulistriyono.

Selain itu, sebanyak 170 Pimred PRMN menyepakati pemilihan diksi yang tegas untuk koruptor dengan istilah Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat dan Garong Uang Rakyat.

Menurutnya, pemilihan diksi yang tegas sudah semestinya dilakukan agar setidaknya memberikan efek jera ataupun sebagi langkah pencegahan.

Baca Juga: Kriteria, Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Terlengkap 2022

Halaman:

Editor: Alif Ichwanuddin

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x