Cabut Telegram Terkait Larangan Siarkan Polisi yang Arogan dan Kekerasan, Berikut Klarifikasi Kapolri

- 8 April 2021, 08:00 WIB
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait perbedaan persepsi dikeluarkannya telegram yang melarang menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait perbedaan persepsi dikeluarkannya telegram yang melarang menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian. /Sumber: Humas Polri/

PR MAJALENGKA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terdapat perbedaan persepsi sehingga dirinya mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait pelarangan menyiarkan arogansi anggota kepolisian.

Berawal dari Polri melalui Kapolri baru menerbitkan telegram yang cukup kontroversial.

Pasalnya isi telegram tersebut cenderung berisikan permintaan Kapolri untuk media agar tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang bersifat kekerasan maupun arogan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Alibi Elsa Berhasil, Andin Hentikan Penyelidikan Kasus Roy?

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pmjnews.com, Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam telegram tersebut terdapat poin pertama yang bertuliskan permintaan Kapolri kepada media agar tidak menyiarkan atau menampilkan tindakan polisi yang arogansi serta mengandung kekerasan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Hingga 996 Pasien

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis telegram Kapolri tersebut.

Tidak hanya itu, Kapolri juga mengarahkan agar rekaman berkaitan proses interogasi polisi terhadap tersangka tidak ditayangkan termasuk rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Dalam telegram tersebut juga ada arahan Kapolri langsung kepada media yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Tri Rismaharini Bawakan Varian Makanan Baru untuk Korban Banjir NTT: Biar Enggak Bosen

Contohnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual termasuk menyamarkan identitas pelaku, korban maupun keluarga kejahatan seksual.

Tidak hanya kejahatan seksual, media juga tidak diperkenankan menayangkan secara eksplisit adegan bunuh diri, ataupun adegan tawuran secara detail dan berulang-ulang.

Selain yang diatas, media juga tidak diperbolehkan menampilkan tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat per Hari Ini Kamis 8 April 2021, Sentuh 254.419 Kasus

Poin yang ada di dalam telegram itu juga meminta media untuk tidak ikut dalam penangkapan pelaku kejahatan.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

Namun pada kenyataannya telegram ini justru menuai polemik dan kesalahpahaman. Menghindari kesalahan tafsir, Kapolri justru mengambil tindakan cepat dengan mencabutnya.

Baca Juga: Victor Igbonefo Selalu Dimainkan di Piala Menpora 2021, Robert Alberts Soroti Kebugaran sang Pemain

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Kapolri menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kapolri juga meminta seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum di masyarakat.

“Saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangkan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan,” ucapnya.

Baca Juga: Tergambar dari Penghargaan, Inilah 5 Alasan Karier Lionel Messi Lebih Baik Dibanding Cristiano Ronaldo

“Oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” sambung Kapolri.

Tidak bisa dipungkiri, karena pergerakan kepolisian pada dasarnya akan selalu menjadi sorotan masyarakat.

Kapolri berharap seluruh anggotanya sadar, bahwa satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

Baca Juga: Persib Bandung Melaju ke Perempat Final, Robert Alberts Hanya Bawa 20 Pemain

Mengenai terbitnya telegram yang menjadi perdebatan, maupun kesalahpahaman terhadap insan pers atau media, Kapolri mencoba memberikan penjelasan lebih lanjut.

Inti dari penerbitan telegram tersebut adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” katanya.

Baca Juga: Ini 7 Tips Mengatasi Ketakutan pada Jarum Suntik, Regangkan Otot Salah Satunya

“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” sambung Kapolri.

Kapolri secara tegas meminta maaf atas timbulnya perbedaan persepsi tersebut diantara masyarakat.

Kemudian meminta masyarakat agar tetap memberi kritik dan saran kepada kepolisian.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah