Baca Juga: Dapat Tingkatkan Kekuatan Tulang, Ini Manfaat Mengonsumsi Sayuran Hijau
Pelaksanaan Sidang Isbat oleh Kementerian Agama telah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Nantinya, Sidang Isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.
Dalam Sidang Isbat tersebut juga akan diundang pimpinan MUI dan Komisi VIII.
Baca Juga: Bersihkan Rumah hingga Berkebun, Inilah 9 Aktivitas Mudah yang Bisa Bakar Kalori Tubuh
Sementara yang akan memimpin jalannya pelaksanaan sidang ialah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.***