Wakil Menteri Pertahanan Paparkan Kegunaan dari Komponen Cadangan yang Merupakan Bentuk Bela Negara

- 27 Maret 2021, 11:35 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menjadi inspektur Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa 24 November 2020.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menjadi inspektur Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa 24 November 2020. /Humas Jabar/Pipin

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Santri Asal Majalengka Raih Juara 3 MTQ Internasional

Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wamenhan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PikiranRakyat.com, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sendiri dalam waktu dekat ini akan segera merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) berkaitan dengan komponen cadangan.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2021, Pakai Kodenya dan Dapatkan Berbagai Keuntungannya

Komponen cadangan tersebut akan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.

Meskipun seperti itu, pemerintah akan memastikan bahwa komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.

Berhubungan dengan PP Nomor 3 Tahun 2021 sendiri diketahui sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Karena itu, Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat..***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat kemhan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah