Wamenhan mengungkapkan bahwa perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.
Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Albania vs Inggris, The Three Lions Bidik Kemenangan Kedua
Karena itu, kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa sebagai komponen cadangan.
Sehingga setiap warga negara harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
Tetapi apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer harus diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung.
Baca Juga: Mahasiswi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara 1 Lomba Puisi Indonesia Tingkat ASEAN
Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
PP tersebut membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3).