MUI Tetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Terkait Vaksin AstraZeneca, Simak 5 Poin Pentingnya

- 21 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menyatakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi AstraZeneca, tapi memberikan izin dengan penggunaannya/
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menyatakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi AstraZeneca, tapi memberikan izin dengan penggunaannya/ /Freepik.com

PR MAJALENGKA - Vaksin AstraZeneca dipermasalahkan karena salah satu bahan berasal dari babi.

Salah satu bahan yang ada di Vaksin AstraZeneca adalah tripsin dari pankreas babi digunakan untuk proses pembuatan inang (rumah).

Sudah ditetapkan 2 fatwa untuk Vaksinasi Covid-19 yang pertama Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi pada saat berpuasa dan kedua Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AStraZeneca.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Aston Villa vs Tottenham Hotspur, The Lilywhites Buru 4 Besar

Ketua MUI KH. ASrorun Niam sholeh yang menaungi Bidang Fatwa telah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, Sidang fatwa memutuskan bahwa Vaksin produksi AStraZeneca hukumnya haram tapi mubah digunakan.

“Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carrier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat,” kata KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Portal Bandung Timur.

Telah dijelaskan oleh Ketua MUI bahwa vaksin hukumnya mubah. Terdapat lima hal yang membuat vaksin Covid-19 mubah digunakan.

Baca Juga: Kaget Dengar Nino Mantan Suami Andin, Mama Rosa Kecewa pada Aldebaran! Bocoran Ikatan Cinta 21 Maret 2021

Pertama, dari sisi agama Islam ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Portal Bandung Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x