PR MAJALENGKA - Vaksin AstraZeneca dipermasalahkan karena salah satu bahan berasal dari babi.
Salah satu bahan yang ada di Vaksin AstraZeneca adalah tripsin dari pankreas babi digunakan untuk proses pembuatan inang (rumah).
Sudah ditetapkan 2 fatwa untuk Vaksinasi Covid-19 yang pertama Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi pada saat berpuasa dan kedua Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AStraZeneca.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Aston Villa vs Tottenham Hotspur, The Lilywhites Buru 4 Besar
Ketua MUI KH. ASrorun Niam sholeh yang menaungi Bidang Fatwa telah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, Sidang fatwa memutuskan bahwa Vaksin produksi AStraZeneca hukumnya haram tapi mubah digunakan.
“Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carrier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat,” kata KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Portal Bandung Timur.
Telah dijelaskan oleh Ketua MUI bahwa vaksin hukumnya mubah. Terdapat lima hal yang membuat vaksin Covid-19 mubah digunakan.
Pertama, dari sisi agama Islam ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.