Libatkan Anak Kecil, Cynthiara Alona Jalankan Bisnis Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait adanya prostitusi online yang melibatkan anak kecil.
Ilustrasi prostitusi online. Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait adanya prostitusi online yang melibatkan anak kecil. /Pikiran Rakyat/

PR MAJALENGKA - Artis Cynthiara Alona diam-diam selama ini menjalankan bisnis prostitusi online via media sosial (medsos) dengan melibatkan anak kecil.

Pelibatan anak dalam bisnis prostitusi terungkap setelah hotel milik Cynthiara Alona, yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang digerebek Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Maret 2021.

Pada Kamis, 18 Maret 2021, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Segera Adakan Konser Online, Berikut Cara Beli Tiket Beyond Live SHINee WORLD

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Intens Investigasi yang diunggap pada Jumat, 19 Maret 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika dalam pekan ini pihaknya banyak mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak kecil.

"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan sekarang, yang pertama adalah inisialnya DA dengan perannya masing-masing. Ini adalah mucikarinya, kemudian ada beberapa lagi mucikar yang lain masih kita lakukan pengejaran," ujar Yusri, dalam konferensi pers, Jumat, 19 Maret 2021.

"CCA ini adalah pemilik hotel, yang bersangkutan adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung," sambungnya

Baca Juga: Robert Albert Bicara Soal Latihan Perdana Ezra Walian Bersama Persib Bandung

Selain itu, Yusri juga menyebutkan inisial AA yang merupakan pengelola hotel.

Polda Metro Jaya melalui Subdit 5 Renakta Ditreskrimum telah memeriksa ketiganya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing serta dilakukan penahanan.

Terkait penetapan tersangka Cynthiara Alona yang merupakan pemilik karena yang bersangkutan mengetahui langsung adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak kecil di hotelnya.

Baca Juga: Kesan Ezra Walian Saat Jalani Latihan Perdana dengan Persib Bandung di GBLA

"Pengakuannya (CCA] dimasa Covid-19, hunian hotelnya cukup sepi, sehingga ada peluang agar dana operasional bisa berjalan. Ini yang terjadi, dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya, ini motifnya," tutur Yusri.

Adapun modus yang dilakukan adalah menawarkan anak kecil dengan menggunakan satu media sosial yakni MiChat kepada para laki-laki hidung belang.

Menurut pengakuan para tersangka, bisnis prostitusi yang melibatkan anak kecil itu sudah dijalankan kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga: Sidang Perdata Perubahan Jenis Kelamin dan Nama Aprilia Manganang, Berikut Hasilnya

"Caranya merekrut, ada yang dipacari, ada yang ditawarkan pekerjaan, sehingga korban-korban di bawah umur ini mau melakukan," kata Kombes Pol Yusri.

Para komplotan ini memasang tarif untuk sekali kencan kisaran Ro400 ribu hingga Rp1 Juta.

"Nanti dari harga itu kemudian dibagi-bagi, misalnya jokinya dapat Rp50 ribu, ada yang dapat Rp 100 ribu, hotelnya berapa sampai kepada si korban itu terima berapa," ucap Yusri.

Baca Juga: 5 Kesalahan Menggunakan Mesin Cuci, Masukkan Deterjen Terlalu Banyak hingga Tidak Membersihkan Mesin

Atas perbuatan mereka, polisi persangkakan dengan Undang-Undang No. 88 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kemudian ada di pasal 506 KUHP kami masih dalami lagi semuanya, apa kemungkinan masih ada pasal lain di sini untuk kita lapis pada para pelaku ini," ucap Yusri.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah