Terlibat Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

- 19 Maret 2021, 06:43 WIB
Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona. /Humas PMJ

PR MAJALENGKA - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka kepada Cynthiara Alona, setelah pada Rabu, 16 Maret 2021 polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pmjnews.com, selain ditetapkan tersangka atas dugaan prostitusi online, Cynthiara Alona juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rangkuman Berita Barcelona: Kontrak Fantastis Lionel Messi Hingga Bek Blaugrana yang akan Dijual Klub

Penahanan perempuan kelahiran Jakarta, 7 Juli 1985 karena diduga menjadi dalang praktik prostitusi online di hotel tersebut.

Penetapan tersangka Cynthiara Alona juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Indonesia Pagi Ini Jumat 19 Maret 2021, Kasus Aktif Bertambah 58 Orang

Hingga Kamis sore, Cynthiara Alona masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Agus Tinus Nahak yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Cynthiara Alona terlihat mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16:00 WIB.

"Kedatangan kami kesini untuk menengok dan melihat klien kami (Cynthiara Alona). Sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Pemerintah Sudah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Sejak Lama

Masih dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari pmjnews.com, Agus Tinus juga membenarkan jika hotel yang digerebek polisi di Tangerang merupakan milik dari Chyntiara Alona.

Namun, saat polisi menggerebek, Cynthiara tidak sedang berada di hotel tersebut.

"Pada saat penggerebekan itu mba Cynthiara Alona sendiri tidak berada di tempat. Sedangkan hotel itu adalah milik dari pada Cynthiara,” ucap Agus Tinus.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Kesehatan Kaki, Mulai dari Jalan Sensorik hingga Gunakan Pisang

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait hotel tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi hingga lokasi prostitusi di wilayah Tangerang.

Saat digrebek, polisi mengamankan puluhan orang dan ditemukan barang bukti berupa narkoba.

Polisi juga langsung menggelar tes urin dan hasilnya ditemukan satu orang yang positif narkoba.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Dicoret dari All England Open 2021, Menpora Siap Sampaikan Protes ke BWF

Sebelum jadi hotel, tempat tersebut merupakan kost-kostan yang banyak dihuni mahasiswa.

Memang di sekitar lokasi hotel terdapat sebuah kampus swasta yang cukup terkenal. Dikabarkan pula bahwa perubahan status dari kost menjadi hotel ternyata belum mendapatkan izin dari Pemda Tangerang. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x