Kala itu tersangka oknum polisi Bripka CS menggunakan senjata apinya dan menewaskan tiga orang, dimana salah satu korbannya diketahui anggota TNI.
Kasus tersebut juga bermula pada perselisihan yang terjadi antara oknum polisi yakni Bripka CS antara pegawai Kafe.
Kembali dilansir dari humas.polri.go.id, menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menegaskan akan menghukum Bripda AP.
Baca Juga: Empat Pelaku Tawuran Dibekuk Polisi, Dua Orang Terluka Sabetan Senjata Tajam
Kadiv Propam itu menyampaikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau untuk segera melakukan tindakan secara pidana.
“Selain itu saya juga sudah perintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan di sana untuk proses pelanggaran kode etik segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” ujar Kadiv Propam.
Kasus penembakan di kawasan tempat hiburan malam Dragon yang berada di Komplek Hotel Hollywood akan segera diusut secara pidana dan menetapkan Bripda AP sebagai tersangka.***