Polri Beri Sanksi pada Personel yang Menggunakan Narkoba, Propam: Diproses Rehabilitasi dan Pembinaan

- 9 Maret 2021, 15:05 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. /Dok. Humas Polri/

PR MAJALENGKA - Bulan lalu masyarakat Indonesia sempat diramaikan dengan tertangkapnya personel polisi dalam kasus narkoba.

Diberitakan PikiranRakyat-Majalengka.com sebelumnya, mantan Kapolsek Astanaanyar yakni Kompol Yuni Purwanti dikabarkan tertangkap tangan bersama 11 anggota lainnya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, Propam Polri menyebut sanksi bagi personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba yakni diberikan pembinaan.

Baca Juga: Banyak Ditanya Soal Hubungan Baru Kaesang, Mbah Mijan: Aman, Mas Kaesang Gak Dipelet

Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan hal itu juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika.

Para pengguna nantinya hanya akan diproses rehabilitasi dan pembinaan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Datangkan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca

“Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, dilakukan assesment atau rehabilitasi anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan,” ucap Kadiv Propam.

Kadiv Propam menegaskan bahwa personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba nantinya juga diminta membuat pakta integritas. Isinya, perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Namun apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas kita segera ajukan PTDH,” kata Kadiv Propam Polri dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri.

Baca Juga: Rilis Video Klip 'Raja Terakhir', Young Lex Dihujat Fans Lay EXO

Walaupun seperti itu Kadiv Propam menyampaikan untuk  personel yang terbukti menjadi pengedar narkoba nantinya tidak akan diberikan maaf.

“Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar seperti di Polres Bireiun Aceh dan dugaan menjadi pengedar kami langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi,” ucap Kadiv Propam Polri.

Tindakan itu merupakan sanksi tegas Propam bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Memahami Uji Kuantitatif, Tes yang Dilakukan Melalui Sampel Darah

“Penegakan hukum yang keras dan tegas akan konsisten kita lakukan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Melanggar sumpah dan janji anggota Polri dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Diketahui bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan urine kepada seluruh personel di jajaran Polda. Hasilnya, hanya kurang dari 1 persen yang diduga positif konsumsi narkoba.

Personel-personel tersebut selanjutnya akan dilakukan tindakan pembinaan dan rehabilitasi.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah