KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara Langgar Hukum, AHY: Pertemuan Itu Ilegal dan Inkonstitusional

- 8 Maret 2021, 12:25 WIB
AHY akan Serahkan Laporan Partai Demokrat Terkait KLB ke Dirjen AHU Kemenkumha
AHY akan Serahkan Laporan Partai Demokrat Terkait KLB ke Dirjen AHU Kemenkumha /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

PR MAJALENGKA - Seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat se-Indonesia sepakat tak setuju dengan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021 karena melanggar hukum.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi dasar hukum tetap Partai Demokrat.

AHY menerangkan saat dilakukan commander's cali, telah disepakati hal itu secara terang-terangan telah melanggar hukum.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Juventus vs Porto, Ronaldo Siap Bawa ‘Si Nyonya Tua’ ke Perempat Final

Ketua DPD dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) tidak pernah sama sekali memberikan mandat pada siapa pun untuk memberikan hak suaranya.

Commander's call merupakan istilah yang disebutkan AHY mengacu pada rapat konsolidasi sekaligus melakukan apel siaga antara pimpinan tertinggi pengurus pusat dan dan daerah.

Pertemuan DPD dan DPC selutuh Indonesia tersebut dilaksanakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.

Baca Juga: Ringkasan Berita Real Madrid, Salah Satunya Thibaut Courtois Merasa Tidak Dihargai Belgia

Dalam pembukaan pertemuan dengan ketua DPC yang dihadiri oleh perwakilan 514 kabupaten dan kota, AHY menegaskan kepada semua kadernya agar jangan sampai terpedaya oleh fitnah dan hoax yang menyebutkan KLB itu sah dan legal secara hukum.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah