10 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan, KKP Akan Hibahkan Kapal yang Disita

- 5 Maret 2021, 14:53 WIB
Penenggelaman kapal asing telah dilakukan sejak Menteri KKP Susi Pudjiastuti
Penenggelaman kapal asing telah dilakukan sejak Menteri KKP Susi Pudjiastuti /kkp.go.id

PR MAJALENGKA – Beberapa tahun terakhir, pemerintah banyak melakukan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Baru-baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan opsi lain dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan tetap.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP yang juga pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar menyampaikan bahwa penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Kini Bisa Lakukan Panggilan Suara dan Video Sudah Bisa Menggunakan PC

Dia menyampaikan bahwa kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

Hal itu disampaikan oleh Antam usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis 4 Maret 2021.

"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian,” Ujar Antam sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi KKP.

Baca Juga: Ini Makna Melasti, Upacara Penyucian Sebelum Menyambut Hari Raya Nyepi

“Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi tidak punya kapal, kita kasih. Riset laut tidak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujar Antam menambahkan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x