Gandeng Kejaksaan Negeri Batam, KKP Tenggelamkan 10 Kapal Pelaku Illegal Fishing

- 4 Maret 2021, 17:09 WIB
Detik-detik penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing di Perairan Air Raja, Galang Batam, Rabu, 3 Maret 2021.
Detik-detik penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing di Perairan Air Raja, Galang Batam, Rabu, 3 Maret 2021. /Intagram @swtrenggono

PR MAJALENGKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman kkp.go.id, terdapat 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht) ditenggelamkan.

Proses penenggelaman kapal tersebut berlangsung, Rabu, 3 Maret 2021 di Perairan Air Raja, Galang Batam .

Baca Juga: Gadis 20 Tahun Asal Bandung Tewas di Kamar Hotel Kediri, Polisi Sudah Tahu Ciri Pelakunya

Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut merupakan bukti komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam menyebutkan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan hari itu, terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka! Berikut Sederet Jawaban Besaran Bantuan yang Sering Ditanyakan

Sementara 2 kapal lainnya diketahui berbendera Malaysia yakni SLFA 4654 dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ungkap Antam

Secara khusus Antam menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam yang telah berkolaborasi dengan KKP untuk  memberantas illegal fishing.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Cari Tahu Pembunuh Roy Lewat Nino

Antam menuturkan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berkomitmen untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengungkapkan bahwa pemusnahan kapal illegal fishing ini akan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis.

Baca Juga: Aktor Ji Soo Tulis Permintaan Maaf Atas Perbuatan Dia di Masa Lalu

Pada Rabu, 3 Maret 2021 ada 4 kapal yang dieksekusi sementara sisanya yang 6 kapal akan ditenggelamkan pada Kamis, 4 Maret 2021.

"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," tutur Antam.

Selain ke-10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan di Batam tersebut, masih ada 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi.

Sembilan kapal akan ditenggelamkan di Natuna, empat kapal di Pontianak, 3 kapal di Merauke, dua kapal di Lampulo dan 1 kapal masing-masing akan ditenggelamkan di Sebatik-Nunukan, Bitung dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun).***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x