Segera Daftar, Kementerian KKP Buka Penerimaan Non PNS, Dibutuhkan 151 Pegawai untuk Isi 28 Posisi

- 10 Desember 2020, 06:00 WIB
Lowongan kerja LPUMKP
Lowongan kerja LPUMKP /Pixabay/@blulpmukp

PR MAJALENGKA - Kabar gembira untuk para pencari kerja!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengadakan penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk beberapa posisi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang membuka lowongan PPNPN di Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Baca Juga: DPR RI Mengimbau Masyarakat Tetap Diam di Rumah ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Untuk itu simak formasi, kriteria, persyaratan umum, persyaratan khusus dan tata cara pendaftarannya:

Terdapat 28 posisi yang dibutuhkan untuk formasi PPNPN di BLU LPMUKP tahun 2021, yakni:

  1. Kepala Sub divisi Umum
  2. Kepala Sub divisi Operasional
  3. Analis Data BLU
  4. Analis Sistem Informasi
  5. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
  6. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  7. Pengolah Data
  8. Analis Hukum
  9. Pengelola Kepegawaian
  10. Pengelola Layanan Kehumasan
  11. Analis Perencanaan Bisnis
  12. Pengelola Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
  13. Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah
  14. Analis Pelayanan
  15. Analis Kemitraan
  16. Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama
  17. Fasilitator Kemitraan
  18. Verifikator Keuangan
  19. Pengelola Data Belanja dan Laporan Keuangan
  20. Pengolah Data Pencairan Dana
  21. Analis Penerimaan dan Jaminan
  22. Analis Pinjaman dan Obligasi
  23. Analis Manajemen Risiko
  24. Pengolah Data Kebijakan Portofolio dan Risiko Pembiayaan
  25. Analis Audit
  26. Analis Laporan Hasil Audit
  27. Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit
  28. Pengolah Data Administrasi Pemeriksaan

Baca Juga: Hasil Survei TII 2020 Sebut Hanya 51 Persen Publik yang Nilai Kinerja KPK Baik

Beberapa kriteria dan persyaratan umum yakni:

  1. Persyaratan Umum
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkankeputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi Swasta;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  8. IPK minimal 2.75 dari skala 4.0;
  9. Pelamar lulusan dari Program Studi dalam negeri telah terakreditasi A atau B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan;
  10. Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah luar negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi;
  11. Memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan;
  12. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi profesi, yang terdaftar di BNSP, yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLU LPMUKP dan atau formasi jabatan yang dilamar;
  13. Pelamar disabilitas hanya dapat mengisi formasi pada jabatan
  14. a) Pengolah Data;
  15. b) Pengelola Kepegawaian;
  16. c) Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah;
  17. d) Verifikator Keuangan.

Baca Juga: Insiden Penembakan Anggota FPI, Komisi III DPR RI Minta Penyelidikan Harus Transparan dan Imparsial

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x