PR MAJALENGKA - Kabar gembira untuk para pencari kerja!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengadakan penerimaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk beberapa posisi.
Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang membuka lowongan PPNPN di Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Baca Juga: DPR RI Mengimbau Masyarakat Tetap Diam di Rumah ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Untuk itu simak formasi, kriteria, persyaratan umum, persyaratan khusus dan tata cara pendaftarannya:
Terdapat 28 posisi yang dibutuhkan untuk formasi PPNPN di BLU LPMUKP tahun 2021, yakni:
- Kepala Sub divisi Umum
- Kepala Sub divisi Operasional
- Analis Data BLU
- Analis Sistem Informasi
- Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
- Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Pengolah Data
- Analis Hukum
- Pengelola Kepegawaian
- Pengelola Layanan Kehumasan
- Analis Perencanaan Bisnis
- Pengelola Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
- Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah
- Analis Pelayanan
- Analis Kemitraan
- Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama
- Fasilitator Kemitraan
- Verifikator Keuangan
- Pengelola Data Belanja dan Laporan Keuangan
- Pengolah Data Pencairan Dana
- Analis Penerimaan dan Jaminan
- Analis Pinjaman dan Obligasi
- Analis Manajemen Risiko
- Pengolah Data Kebijakan Portofolio dan Risiko Pembiayaan
- Analis Audit
- Analis Laporan Hasil Audit
- Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit
- Pengolah Data Administrasi Pemeriksaan
Baca Juga: Hasil Survei TII 2020 Sebut Hanya 51 Persen Publik yang Nilai Kinerja KPK Baik
Beberapa kriteria dan persyaratan umum yakni:
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkankeputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi Swasta;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- IPK minimal 2.75 dari skala 4.0;
- Pelamar lulusan dari Program Studi dalam negeri telah terakreditasi A atau B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan;
- Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah luar negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi;
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan;
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi profesi, yang terdaftar di BNSP, yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLU LPMUKP dan atau formasi jabatan yang dilamar;
- Pelamar disabilitas hanya dapat mengisi formasi pada jabatan
- a) Pengolah Data;
- b) Pengelola Kepegawaian;
- c) Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah;
- d) Verifikator Keuangan.
Baca Juga: Insiden Penembakan Anggota FPI, Komisi III DPR RI Minta Penyelidikan Harus Transparan dan Imparsial