“Kami telah mengamankan dua orang dengan inisial (RA) dan (LY). Keduanya merupakan warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata AKBP Iver Son menerangkan.
AKBP Iver Son juga menjelaskan bahwa, motif para tersangka melakukan aksi tawuran berujung kekerasan adalah untuk mendapat pengakuan dari geng motor lainnya.Dia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan juga melalui ponsel atau hp dari tersangka.
Baca Juga: 21 Akun Sudah Kena Teguran, Polri Resmi Jalankan Virtual Police untuk Berpatroli di Ruang Digital
“Kami lakukan penyelidikan melalui hp tersangka, bahwa memang ada grup geng tersebut,” ucapnya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui motifnya adalah ingin mencari lawan tawuran agar dapat pengakuan bahwa geng mereka adalah yang paling hebat dari yang lain,” kata AKBP Iver Son menambahkan.
Karena tindakannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam 10 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dua pelaku berinisial RA dan LY, dan diketahui bagian dari salah satu anggota geng motor Enjoy MBR 86.
“(RA) ini adalah ketua geng dan (LY) anggota dari geng motor Enjoy MBR 86 yang terlibat dalam tawuran berujung kekerasan kepada salah seorang anggota kami,” ujar AKBP Iver Son.