Dibayar Rp5 Ribu dan Janji Bertanggung Jawab, Dua Pria Di Kabupaten Majalengka Perkosa Anak di Bawah Umur

- 5 Maret 2021, 08:14 WIB
Dua pria di Kabupaten Majalengka perkosa anak dibawah umur.*
Dua pria di Kabupaten Majalengka perkosa anak dibawah umur.* /prfmnews

PR MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram @polres_majalengka pada Jumat, 5 Maret 2021, salah seorang pelaku berinisial RP (19) warga Kabupaten Majalengka diduga telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menuturkan bahwa untuk melancarkan perbuatannya itu, RP mengelabui korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Baca Juga: Andin Hilang dan Belum Ditemukan, Aldebaran hingga Papa Surya Panik! Spoiler Ikatan Cinta 5 Maret 2021

"Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan," ujar AKP Siswo, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 4 Maret 2021.

AKP Siswo mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut bermula ketika RP mengajak korban ke rumahnya untuk bermain-main.

Pelaku juga membujuk korban untuk menginap di rumahnya karena sudah malam.

Baca Juga: Inilah 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 di Bandung Pagi Ini 5 Maret 2021, Antapani Kidul Nomor Satu

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku merayu korban yang berinisial Melati (17) (bukan nama sebenarnya) untuk melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri, di dalam kamarnya.

"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, bahkan perbuatan bejatnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," tutur AKP Siswo.

Pihak Mapolres Kabupaten Majalengka saat ini sudah mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Sudah Bisa Tatap Muka, Berikut Aturannya

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap AKP Siswo PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram @polres_majalengka.

RP, untuk sementara waktu harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka

Selain RP, Sat Reskrim Polres Kabupaten Majalengka juga mengamankan MA (42) seorang pedagang makanan keliling, karena melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Indonesia 5 Maret 2021 Pagi, Akumulasi Kasus Sentuh Angka 1.288.833

Pelaku mengajak korban ke toilet, lalu mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga.

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban.
"Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit ," ujar AKP Siswo.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @polres_majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah