Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Sudah Bisa Tatap Muka, Berikut Aturannya

- 5 Maret 2021, 06:30 WIB
Ditjen Dikti sudah mengijinkan perkuliahan secara tatap muka, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Ditjen Dikti sudah mengijinkan perkuliahan secara tatap muka, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. /Instagram @ditjen.dikti

PR MAJALENGKA - Pemerintah sepertinya sudah mulai mencoba mengaktifkan kembali proses belajar mengajar secara tatap muka langsung.

Hal itu ditunjukkan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021..

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun instagram @ditjen.dikti, surat edaran tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Pihak Nissa Sabyan Bantah Isu Perselingkuhan dengan Ayus, Ririe Fairus: Allah Maha Melihat

Beberapa kebijakan Ditjen Dikti yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: 8 Bintang Korea Terkenal yang Telah Meluncurkan Channel Youtube

4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai 3 dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, perguruan tinggi diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus. Mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai aturan.

Baca Juga: Sejarah Isra Miraj: Perjalanan Rohani Terdalam Rasulullah di Tengah Tahun Kesedihan

Agar capaian pembelajaran tetap perguruan tinggi diminta untuk memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Keseriusan pemerintah melaksanakan perkuliahan secara tatap muka menjadi semakin mantap dengan dilakukannya vaksinasi covid-19 secara massal untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), termasuk para dosen.

Pemerintah sendiri menargetkan 5 juta PTK telah selesai divaksinasi paling lambat Juli 2021, sebelum memasuki tahun akademik baru.

Baca Juga: Insiden Tewasnya Anggota FPI Memasuki Babak Baru, Polri: Ya Jadi Tersangka 6 Orang Itu

Vaksinasi massal untuk para PTK telah dimulai sejak, Rabu, 24 Februari 2021 di Jakarta dan akan dilanjutkan di provinsi lain.

Adapun terkait jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh dinas kesehatan/dinas pendidikan/kantor wilayah Kemenag masing-masing daerah.
 
Bagi PTK yang sudah terdaftar, cukup hadir di lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah dengan membawa identitas diri.

Sementara bagi PTK yang belum terdaftar tetap bisa mengikuti vaksinasi dengan menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan saat ke lokasi vaksinasi. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x