Lapor SPT Tahunan Pph, Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Segera Bayar Pajak

- 4 Maret 2021, 07:25 WIB
Presiden Jokowi ajak masyarakat bayar pajak.*
Presiden Jokowi ajak masyarakat bayar pajak.* / /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas

PR MAJALENGKA - Setiap negara mewajibkan warganya untuk membayar pajak.

Dengan membayar pajak, negara akan mengelola dana tersebut untuk mendukung berbagai program pemerintah.

Di Indonesia, pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: 11.664 Orang Sembuh, Simak Data Terbaru Covid-19 Kota Bandung Hari Ini Kamis 4 Maret 2021

Bagi yang telah memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Formulir SPT terbagi kedalam 3 jenis, antara lain formulir 1770SS, Formulir 1770S, dan Formulir 1770.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Percintaan 4 Maret 2021: Cancer Harus Melepaskan Orang yang Terkasih

Formulir 1770SS adalah formulir untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun
waktu satu tahun.

Sementara itu, Formulir 1770S adalah formulir untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk Formulir 1770, diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun
luar negeri lainnya.

Baca Juga: Menparekraf Beri Sertifikasi Penghargaan 16 Desa Wisata Berkelanjutan

Sebagai wajib pajak, anda wajib mengisi SPT dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Semua orang yang telah terdaftar dan memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tidak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021," tulis Presiden Jokowi Rabu, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Twitter @jokowi.

Baca Juga: Liverpool vs Chelsea, Persaingan Panas Menuju 4 Besar!

Presiden Jokowi memberitahukan bahwa saat ini lapor pajak bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filling," tulisnya.

Direktorat Jenderal Pajak memang telah menyediakan formulir layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filling dengan cara mengunggah file csv ke aplikasi e-SPT.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Orang yang memiliki Sifat Manipulator, Kesan pertama Salah Satunya

Selain itu, ada juga e-form yang bisa dilakukan dengan mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

Presiden Jokowi juga mengajak para wajib pajak agar tidak terlambat melaporkan SPT tahunan PPh mereka. Karena pajak sangat penting untuk mendukung program pemerintah.

Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk tidak terlambat membayar pajak.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x