Polda Gelar Olah TKP Terkait Kasus Penembakan di Cengkareng, Tersangka dalam Kondisi Mabuk

- 25 Februari 2021, 16:38 WIB
Penembakan di Kafe Cengkareng.*
Penembakan di Kafe Cengkareng.* /Antara/Ardika

Salah satu korban anggota TNI aktif tersebut diketahui anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban lainnya adalah pegawai Kafe berinisial FSS dan M.

Selain tiga orang tewas, ada satu korban selamat yang kini dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Ikatan Cinta 25 Februari 2021: Duh, Aksi Aldebaran Ketahuan Andin

“Pagi hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP pertama,” ujar Fadil Imran dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Akibat kejadian penembakan ini, Bripka CS akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan Kapolda Metro Jaya berjanji akan memproses secara kode etik.

Pasal 338 KUHP ini merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.

Baca Juga: Jelang Sea Games 2021, Bhayangkara dan Bali United Jadi Lawan Uji Coba Timnas U-23

Masih dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Bripka CS ketika itu dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat melakukan aksinya.

“Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di Kafe,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus juga membahas kronologi kejadian penembakan, dimana tersangka pada pukul 02.00 WIB dini hari diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah