Atas dasar pengakuan anaknya tersebut, A kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap korban dan adanya hasil visum yang mendukung, maka pada, Kamis, 18 Februari 2021 tersangka S akhirnya diciduk di rumahnya.
Baca Juga: Prediksi Atletico Madrid vs Levante di Liga Spanyol, Pasukan Simeone Tidak Ingin Terpeleset
"Memang, hubungan rumah tangga antara si tersangka S dan istrinya A sedang dirundung masalah dan sering bertengkar," kata AKP M. Ginting.
Karena tak tahan, S kemudian memilih pergi dari rumah dan untuk sementara tinggal di daerah Marelan.
"Tersangka tak cuma sekali memperkosa anaknya, kerap berulang, yang terakhir dilakukannya di ruang tamu rumahnya pada 8 Januari 2021," ungkap AKP M. Ginting.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengakunya hanya mencabuli satu putrinya saja, padahal dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
"Tersangka S akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas AKP M. Ginting.***