Jokowi Teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Penolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Mendapat Sanksi

- 15 Februari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi teken Perpres No 14 Tahun 2021 soal vaksinasi Covid-19, penolak vaksin bakal disanksi.
Ilustrasi - Presiden Jokowi teken Perpres No 14 Tahun 2021 soal vaksinasi Covid-19, penolak vaksin bakal disanksi. /Twitter.com/@KemenkesRI

Ada empat kategori subjek yang di vaksinasi dalam dua gelombang dan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022 atau dijabarkan menjadi dua gelombang dan empat tahap.

Tahap pertama adalah untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Pagi Ini Senin 15 Februari 2021, Akumulasi Kasus di Indonesia Sebanyak 1.217.468

Tahap kedua yaitu petugas publik dan lansia secara umum.

Tahap ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan eknomi.

Terakhir, tahap keempat ialah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Dengan tahapan ini, pemerintah berharap dapat melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam waktu satu tahun.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x