Jokowi Teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Penolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Mendapat Sanksi

- 15 Februari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi teken Perpres No 14 Tahun 2021 soal vaksinasi Covid-19, penolak vaksin bakal disanksi.
Ilustrasi - Presiden Jokowi teken Perpres No 14 Tahun 2021 soal vaksinasi Covid-19, penolak vaksin bakal disanksi. /Twitter.com/@KemenkesRI

PR MAJALENGKA - Pemerintah kini gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pelbagai elemen masyarakat, salah satunya yakni dengen mendahulukan tenaga kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, proses vaksinasi Covid-19 secara resmi dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres), sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021: Tak Punya Perasaan Seperti Dulu, Andin Terpaksa Pulang

Dalam Perpres tersebut dibahas mengenai pengadaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan pandemi.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di Pasal 13A ayat (4) tertulis sanksi-sanksi yang didapat masyarakat yang melakukan penolakan vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal tersebut setidaknya ada tiga kategori sanksi yang dapat dikenakan kepada masyarakat penolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Majalengka 15 Februari: Kecamatan Sumberjaya Masih Berstatus Zona Merah

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif," demikian bunyi pasal tersebut.

Masih dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang dikenakan sebagai berikut:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau,

c. Denda.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Drama Korea Mr. Queen Episode 19: Raja Berhasil Menemukan Ratu

Dalam Pasal 13A juga dijelaskan terkait pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Tidak selesai disitu, bila mengacu kepada Pasal 13B, sanksi juga dapat dikenakan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.

Pemerintah setidaknya akan menyiapkan vaksin untuk 200 juta warga Indonesia atau sekitar 60-70 persen penduduk, demi memenuhi target herd immunity terhadap Covid-11.

Baca Juga: West Brom vs Man Utd Berakhir Imbang, Harry Maguire Yakin Setan Merah Dapat Penalti

Jika menilik Keputusan Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

Ada empat kategori subjek yang di vaksinasi dalam dua gelombang dan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022 atau dijabarkan menjadi dua gelombang dan empat tahap.

Tahap pertama adalah untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Pagi Ini Senin 15 Februari 2021, Akumulasi Kasus di Indonesia Sebanyak 1.217.468

Tahap kedua yaitu petugas publik dan lansia secara umum.

Tahap ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan eknomi.

Terakhir, tahap keempat ialah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Dengan tahapan ini, pemerintah berharap dapat melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam waktu satu tahun.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x